ERA TEKNOLOGI BEBAS NAMUN BERTANGGUNG JAWAB

 

Resume-19

Hari / Tanggal    : Senin, 13 Desember 2021

Moderator            : Ibu Rosminiyati

Narasumber       : Ibu Rifatun, M.Pd

Ibu Rifatun mengajar di SD Negeri Sidorejo Lor 03 Salatiga, link CV beliau bisa dilihat di https://drive.google.com/file/d/1Ed3KDx40Kz3yKksX9Y7JCxg0pK1hp3vF/view?usp=sharing
 

Apakah Era Digital itu ?

Era dimana semua fasilitas yang digunakan serba digital, dimana digital sudah menjadi kebutuhan/fasilitas yang dibutuhkan oleh manusia.

Bagaimana cara kita menggunakan teknologi yang bebas ini ?

Maka kita wajib menggunakan teknologi digital tersebut dengan sebaik-baiknya, bijak sesuai etika/aturan yang ada dan dapat memberikan manfaat yang baik bagi yang lain. Dan sebagai orang yang bergerak di lembaga pendidikan, tentu kita akan memprioritaskannya untuk hal-hal yang dapat menunjang pendidikan, membantu memberikan kemudahan dalam proses belajar mengajar dan dapat meningkatkan kegemaran/minat siswa dalam mengembangkan potensi dalam diri mereka melalui dunia digital.

Dengan semakin berkembangnya dan bebasnya teknologi  digital, kita juga mendapati semakin banyak efek-efek negatif yang kita temukan. Oleh sebab itu kita harus memperhatikan batasan-batasan norma social, etika dan meningkatkan kesopanan dalam berdigital.

Pemanfaatan dalam dunia pendidikan antara lain : ada 4  cara yaitu;

1.Membantu untuk mengelola prioritas
2. Komunikasi yang lebih baik
3. Menggunakan cara yang berbeda untuk Pendidikan
4.Memanfaatkan teknologi tepat waktu

  Memanfaatkan teknologi supaya kegiatan belajar jadi lebih mudah dapat dengan :

 1. Kamus online untuk mempelajari bahasa asing
 2. Menonton video pembelajaran di situs video sharing
 3. Memakai aplikasi untuk penunjang kegiatan belajar
 4. Manfaatkan website penyedia materi pelajaran
  5.Gunakan fitur yang ada di smartphone

Era teknologi  yang bebas namun  bertangung jawab itu apa maksudnya?   

Era teknologi dimana kita mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memanfaatkan teknologi untuk kepentingan kita misalnya sebagai seorang guru kita bisa bebas mencari bahan ajar untuk kita ajarkan kepada anak didik kita, dan bentuk bertanggung jawab kita adalah dengan menggunakannya dengan baik dan tidak menggunakannya untuk menyebarkan hal-hal buruk, sesuai etika dalam berdigital.

4 Pasal UU ITE yang mengatur etika bermedia sosial, yakni : UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Pasal 27,28,29,30).

Saya yakin dengan usah yang lakukan dengan  semangat akan membuatkan dari kerja yang proposional dan cerdas .insalloh akan membuahkan hasil yang memuaskan . dengan sering membuat dari pertemuan- yang ada di pelatihan GMLD 1 ini akan membuatkan buku  anolagi  saya .terima kasih  Ibu Rifatun MPd ,ilmu yang sangat berguna bagi  saya penerbitan buku.

Rusmana ST MM M.Si dari SMKN 5 jakarta

 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUKSES TIDAK MELIHAT USIA

Inovasi Merdeka Belajar Dan Merdeka Mengajar.

Straregis sebagai wali kelas x tkr1 pada masa covid 19